Rabu, 14 Agustus 2013

penyimpangan seksual



            Kebutuhan manusia akan sesuatu adalah suatu hal yang wajar karena setiap manusia mempunyai kebutuhan individual masing-masing. Seks merupakan kebutuhan seks sebagai salah satu kebutuhan yang timbul dari dorongan mempertahankan jenis. Sigmeund freud menganggap kebutuhan ini sebagai kebutuhan yang vital pada manusia.terutama pada masa remaja kebutuhan ini demikian menonjolnya sehingga sering mendatangkan pengaruh-pengaruh negatif. Tidak terpenuhinya kebutuhan seks ini akan menimbulkan gangguan-gangguan kejiwaan dalam bentuk perilaku seksual yang menyimpang.
            Gangguan kejiwaan ini dapat ditimbulkan oleh berbagai macam hal, diantaranya adalah lingkungan. Lingkungan merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya penyimpangan seksual. Bisa pengaruh dari teman, pengalaman pribadi yang buruk dan lain sebagainya. Sehingga sering kita mendengar orang-orang yang melakukan kebiasaan seks menyimpang karena ia merasa dendam pada seseorang yang telah melakukan hal yang sama pada dirinya, sehingga ia melampiaskannya kepada orang lain.
            Selanjutnya kelainan seksual ini dapat menyebabkan orang memuaskan nafsu seksualnya dengan menggunakan objek lain.
            Di usia perkembangan remaja memang dorongan seksual nampak begitu domianan , atau setidak-tidaknya secara psikologis memiliki dampaka terhadap nilai-nilai keagamaan. Maksudnya dorongan seks tak jarang turut mempengaruhi munculnya sikap dan perilaku menyimpang, hingga para remaja tidak merasa salah atau berdosa melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar norma-norma agama.
            Berikut ini kami akan menguraikan beberapa perilakau menyimpang mengenai seks yang meliputi: homoseks, lesbian, dan masturbasi(onani).





1. Homo seksual (Al- Liwaat) dan Lesbian ( As-sahaaq)
a. Pengertian
            Secara bahasa homoseksual berasal dari kata homo yamg berarti sama, yang diambil dari bahasa inggris “homosexual” yang berati sifat laki-laki yang senang berhubungan seks dengan sesamanya. Jadi homo seksual adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya.
            Sedangkan lesbian, adalah sifat perempuan yang senang berhubungan seks dengan sesamanya pula.  
            Hal ini bukanlah sesuatu yang asing bagi manusia, karena hal ini memang sudah terjadi sejak lama sekali. Kita mungkin pernah mendengar kisah umatnya Nabi Luth, yang mempunyai sifat-sifat yang terkenal dengan sebutan homoseksual. Mereka tidak mau mengawini perempuan karena memang mereka tidak teratarik sama sekali oleh kaum perempuan, mereka cenderung menyukai sesama jenis mereka untuk melampiaskan nafsunya. Kisah tentang umat (kaum) nabi Luth ini diabadikan dalam Alquran oleh Allah SWT. Dalam surat Asyu’ra ayat 165-166:

b. Hukum Homo dan Lesbi
            Praktek homoseksual dan lesbian secara tegas islam mengharamkannya, karena termasuk perbuatan zina. Maka dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ulama hukum islam tentang sangsi yang harus di berikan kepada pelakunya, antara lain dikemukakan oleh zainudin bin abdil aziz al malibaary yang mengatakan:
“ al baghawiyyu berkata:ahli ilmu hukm islam berbeda pendapat dalam masalah ganjaran hukum praktek homoseksual. Maka ada sekelompok ulama hukum islam yang menetapkan bahwa pelakunya wajib dihukum sebagaimana menjatuhkan ganjaran hukum perzinaan. Apabila pelakunya tergolong orang yang sudah pernah kawin, maka wajib dirajam. Dan apabila ia belaum pernah kawin, maka wajib didera sebanyak seratus kali. Penetapan inilah yang mencerminkan ke dua pendapat imam Syafi’I Ra. Dan pendapat ini juga menetapkan bahwa terhadap laki-laki yang dikumpuli oleh homoseksual, mendapatkan ganjaran dera sebanyak seratus kali atau diasingkan setahun; baik laki-laki maupun perempuan, yang pernah kawin ataupun yang belum pernah. Ada juga segolongan ulama hukum islam berpendapat pelaku homoseksual wajib di rajam, meskipun ia belum pernah kawin. Ini termasuk pendapat imam malik dan imam ahmad bin hambal. Dan pendapat lain imam syafi’I menetapkan bahwa pelaku dan orang-orang yang dikumpuli wajib dibunuh.”
            Sebagaimana keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa ganjaran hukum pelaku dan orang-orang yang dikumpuli oleh homoseksual dan lesbian, menjadi tiga klasifikasi pendapat yaitu:
  1. memberikan ganjaran hukum bagi pelaku homoseksual dan lesbian, bersama dengan orang-orang yang dikumpulinya, dengan hukuman rajam bila ia sudah kawin, dan hukuman dera seratus kali bila ia belum pernah kawin. Atau memberikan hukuman dengan mengasingkan selama setahun bagi pelaku homoseksual dan lesbian, bersama dengan orang-orang yang dikumpulinya, baik itu telah kawin ataupun belum. Pendapat ini dikemukakan oleh segolongan ulama yang menganggap dirinya pengikut imam Syafi’i.
  2. memberikan ganjaran hukum bagi pelaku homoseksual dan lesbian bersama dengan orang-orang yang dikumpulinya, dengan hukuman rajam, meskipun ia belum pernah kawin sama sekali. Pendapat ini dianut oleh segolongan ulama hukum islam yang menganggap mengikuti pendapat imam malik dan imam ahmad bin hambal.
Kedua klasifikasi pendapat diatas, berdasarkan pada ganjaran hukum pelaku zina: antara lain terdapat pada Al Quran, surat An-Nur ayat 2;
  1. memberikan ganjaran hukum bagi pelaku homoseksual dan lesbian beserta orang-orang yang dikumpulinya dengan hukuman mati, baik ia sudah pernah kawin maupun belum pernah. Penetapan ini diambil oleh segolongan ulama hukum islam, yang menurutnya bahwa ada satu riwayat yang mengatakan penetapan ini bersumber dari pendapat imam syafi’I dengan berdasarkan sebuah hadits yang artinya:
barang siapa yang mendapatkan orang-orang yang melakukan perbuatan kaum nabi luth maka ia harus menghukum mati; baik yang melakukannya maupaun yang dikumpulinya( H.R. Abu daud, At Turmidziy, Ibnu majah dan Al baihaqy.)
            Larangan homoseksual dan lesbian yang disamakan dengan perbuatan zina dalam ajaran islam, bukan hanya karena merusak kemuliaan martabat kemanusiaan, tetapi resikonya lebih jauh lagi.




2. Masturbasi (onani)
a. pengertian
            Onani adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan, untuk mendapatkan kepuasan seks.

b. Hukum
            ada beberapa pendapat mengenai hal ini yang dikeluarkan oleh para ulama tentang ketetapan hukumnya. Hal ini dikarenakan perbedaan pandangan atau tinjauan tentang hal-hal yang melatar belakangi terjadinya perbuatan tersebut. Beberapa pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
1. pengikut madzhab malikiyah, Syafi’iyah, dan zidiyah mengatakan perbuatan masturbasi hukumnya haram, karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminnya supaya tidak tersalurkan ke jalan yang haram. Pendapat ini berdasarkan pada surat Al mu’minun ayat 5,

Yang artinya” dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.
2. pengikut madzhab Hanabilah mengatakan perbuatan masturbasi hukumnya haram, dan dibolehkan dalam agama bila seseorsng bermaksud untuk terhindar dari dorongan libido yang mengarah kepada perzinaan.
3. imam Ibnu hazam berkata: perbuatan masturbasi hukumnya makruh, dan kalau dilakukannya karena menghindari perbuatan zina, maka agama membolehkannya, asalkan dilakukan dengan menggunakan tangan kiri. Pendapat ini berdasarkan pendapat para sahabat tabi’in. antara lain:
a)      Ibnu umar dan athaa menetapkan hukumnya makruh
b)      Ibnu abbas  dan beberapa pembesar ulama tabi’iin menetapkan hukumnya boleh.
4. pengikut madzhab Hanafiyah mengatakan perbuatan masturbasi pada prinsipnya haram, tetapi kadang-kadang wajib bila dilakukan untuk menghindari perbuatan zina. Karena upaya menghindari perbuatan zina hukumnya wajib.

c. Dampak
            bila kita berbicara tentang masturbasi, walaupun dari sekian pendapat diatas jika disimpulkan mengatakan boleh dalam masa tertentu. Tetapi kita haruslah menilik apa sih keuntungan dan kerugian yang kita dapatkan dari “ ritual” ini. Mungkin kita bisa mengatakan untuk menghindari perzinaan, ya itulah segi baiknya, tapi jika kita hitung manfaat dan mudharatnya, ternyata lebih besar mudahartnya. Karena seseorang yang terlalu sering melakukan masturbasi akan menimbulkan hal-hal yang buruk di kemudian hari, misalnya.
a)      Di khawatirkan bagi orang yang terbiasa melakukan masturbasi, tidak dapat puas dengan pelayanan istrinya setelah ia menikah nanti, sehingga dapat menimbulkan masalah keharmonisan keluarga.
b)      Dikhawatirkan adanya penyakit kelainan jiwa.
c)      Hidup tidak akan merasa tenang, karena merasa sudah melakukan hal yang menyimpang.
d)      Akan menimbulkan gangguan perkembangan alat kelamin.
e)      Terjadi gangguan pada syaraf otak dan penglihatan, sehingga askan mengurangi ketajaman penglihatannya. Dan masih banyak lagi akibat yang akan ditimbulkan.
Dengan memperhatikan dari segi manfaat dan mudaharat, kita musti berfikir ulang untuk melakukan hal-hal yang masih dianggap tabu. Dan memang, kalau kita fikirkan memang lebih banyaklah mudharatnya dari pada manfaat yang ditimbulkan oleh hal ini. 




Sumber bacaan ( referensi)
Mahjudin. “Masailul fiqhiyah”. Jakarta: Kalam Mulia.2005
Jalaludin. “psikologi Agama”. Jakrta : PT Raja Grafindo Persada. 2007(edisi revisi)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar