Kebutuhan manusia akan sesuatu adalah suatu hal yang
wajar karena setiap manusia mempunyai kebutuhan individual masing-masing. Seks
merupakan kebutuhan seks sebagai salah satu kebutuhan yang timbul dari dorongan
mempertahankan jenis. Sigmeund freud menganggap kebutuhan ini sebagai kebutuhan
yang vital pada manusia.terutama pada masa remaja kebutuhan ini demikian
menonjolnya sehingga sering mendatangkan pengaruh-pengaruh negatif. Tidak
terpenuhinya kebutuhan seks ini akan menimbulkan gangguan-gangguan kejiwaan
dalam bentuk perilaku seksual yang menyimpang.
Gangguan kejiwaan ini dapat ditimbulkan oleh berbagai
macam hal, diantaranya adalah lingkungan. Lingkungan merupakan salah satu
faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya penyimpangan seksual. Bisa pengaruh
dari teman, pengalaman pribadi yang buruk dan lain sebagainya. Sehingga sering
kita mendengar orang-orang yang melakukan kebiasaan seks menyimpang karena ia
merasa dendam pada seseorang yang telah melakukan hal yang sama pada dirinya,
sehingga ia melampiaskannya kepada orang lain.
Selanjutnya kelainan seksual ini dapat menyebabkan orang
memuaskan nafsu seksualnya dengan menggunakan objek lain.
Di usia perkembangan remaja memang dorongan seksual
nampak begitu domianan , atau setidak-tidaknya secara psikologis memiliki
dampaka terhadap nilai-nilai keagamaan. Maksudnya dorongan seks tak jarang
turut mempengaruhi munculnya sikap dan perilaku menyimpang, hingga para remaja
tidak merasa salah atau berdosa melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar
norma-norma agama.
Berikut ini kami akan menguraikan beberapa perilakau
menyimpang mengenai seks yang meliputi: homoseks, lesbian, dan
masturbasi(onani).
1. Homo seksual (Al- Liwaat) dan Lesbian ( As-sahaaq)
a. Pengertian
Secara bahasa homoseksual berasal dari kata homo yamg
berarti sama, yang diambil dari bahasa inggris “homosexual” yang berati sifat
laki-laki yang senang berhubungan seks dengan sesamanya. Jadi homo seksual
adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan nafsu seksualnya pada
sesamanya.
Sedangkan lesbian, adalah sifat perempuan yang senang
berhubungan seks dengan sesamanya pula.
Hal ini bukanlah sesuatu yang asing bagi manusia, karena
hal ini memang sudah terjadi sejak lama sekali. Kita mungkin pernah mendengar
kisah umatnya Nabi Luth, yang mempunyai sifat-sifat yang terkenal dengan
sebutan homoseksual. Mereka tidak mau mengawini perempuan karena memang mereka
tidak teratarik sama sekali oleh kaum perempuan, mereka cenderung menyukai
sesama jenis mereka untuk melampiaskan nafsunya. Kisah tentang umat (kaum) nabi
Luth ini diabadikan dalam Alquran oleh Allah SWT. Dalam surat Asyu’ra ayat 165-166:
b. Hukum Homo dan Lesbi
Praktek homoseksual dan lesbian secara tegas islam
mengharamkannya, karena termasuk perbuatan zina. Maka dalam hal ini terdapat
beberapa pendapat ulama hukum islam tentang sangsi yang harus di berikan kepada
pelakunya, antara lain dikemukakan oleh zainudin bin abdil aziz al malibaary
yang mengatakan:
“ al baghawiyyu berkata:ahli ilmu hukm islam berbeda pendapat
dalam masalah ganjaran hukum praktek homoseksual. Maka ada sekelompok ulama
hukum islam yang menetapkan bahwa pelakunya wajib dihukum sebagaimana
menjatuhkan ganjaran hukum perzinaan. Apabila pelakunya tergolong orang yang
sudah pernah kawin, maka wajib dirajam. Dan apabila ia belaum pernah kawin,
maka wajib didera sebanyak seratus kali. Penetapan inilah yang mencerminkan ke
dua pendapat imam Syafi’I Ra. Dan pendapat ini juga menetapkan bahwa terhadap
laki-laki yang dikumpuli oleh homoseksual, mendapatkan ganjaran dera sebanyak
seratus kali atau diasingkan setahun; baik laki-laki maupun perempuan, yang
pernah kawin ataupun yang belum pernah. Ada juga segolongan ulama hukum islam
berpendapat pelaku homoseksual wajib di rajam, meskipun ia belum pernah kawin.
Ini termasuk pendapat imam malik dan imam ahmad bin hambal. Dan pendapat lain
imam syafi’I menetapkan bahwa pelaku dan orang-orang yang dikumpuli wajib dibunuh.”
Sebagaimana keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa
ganjaran hukum pelaku dan orang-orang yang dikumpuli oleh homoseksual dan
lesbian, menjadi tiga klasifikasi pendapat yaitu:
- memberikan ganjaran hukum bagi pelaku homoseksual dan lesbian, bersama dengan orang-orang yang dikumpulinya, dengan hukuman rajam bila ia sudah kawin, dan hukuman dera seratus kali bila ia belum pernah kawin. Atau memberikan hukuman dengan mengasingkan selama setahun bagi pelaku homoseksual dan lesbian, bersama dengan orang-orang yang dikumpulinya, baik itu telah kawin ataupun belum. Pendapat ini dikemukakan oleh segolongan ulama yang menganggap dirinya pengikut imam Syafi’i.
- memberikan ganjaran hukum bagi pelaku homoseksual dan lesbian bersama dengan orang-orang yang dikumpulinya, dengan hukuman rajam, meskipun ia belum pernah kawin sama sekali. Pendapat ini dianut oleh segolongan ulama hukum islam yang menganggap mengikuti pendapat imam malik dan imam ahmad bin hambal.
Kedua klasifikasi pendapat
diatas, berdasarkan pada ganjaran hukum pelaku zina: antara lain terdapat pada
Al Quran, surat
An-Nur ayat 2;
- memberikan ganjaran hukum bagi pelaku homoseksual dan lesbian beserta orang-orang yang dikumpulinya dengan hukuman mati, baik ia sudah pernah kawin maupun belum pernah. Penetapan ini diambil oleh segolongan ulama hukum islam, yang menurutnya bahwa ada satu riwayat yang mengatakan penetapan ini bersumber dari pendapat imam syafi’I dengan berdasarkan sebuah hadits yang artinya:
“ barang siapa yang mendapatkan orang-orang
yang melakukan perbuatan kaum nabi luth maka ia harus menghukum mati; baik yang
melakukannya maupaun yang dikumpulinya( H.R. Abu daud, At Turmidziy, Ibnu
majah dan Al baihaqy.)
Larangan homoseksual dan lesbian yang disamakan dengan
perbuatan zina dalam ajaran islam, bukan hanya karena merusak kemuliaan
martabat kemanusiaan, tetapi resikonya lebih jauh lagi.
2. Masturbasi (onani)
a. pengertian
Onani adalah mengeluarkan air mani dengan cara
menggunakan salah satu anggota badan, untuk mendapatkan kepuasan seks.
b. Hukum
ada beberapa pendapat mengenai hal ini yang dikeluarkan
oleh para ulama tentang ketetapan hukumnya. Hal ini dikarenakan perbedaan
pandangan atau tinjauan tentang hal-hal yang melatar belakangi terjadinya
perbuatan tersebut. Beberapa pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
1. pengikut madzhab
malikiyah, Syafi’iyah, dan zidiyah mengatakan perbuatan masturbasi hukumnya
haram, karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminnya
supaya tidak tersalurkan ke jalan yang haram. Pendapat ini berdasarkan pada surat Al mu’minun ayat 5,
Yang artinya” dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.
2. pengikut madzhab
Hanabilah mengatakan perbuatan masturbasi hukumnya haram, dan dibolehkan dalam
agama bila seseorsng bermaksud untuk terhindar dari dorongan libido yang
mengarah kepada perzinaan.
3. imam Ibnu hazam
berkata: perbuatan masturbasi hukumnya makruh, dan kalau dilakukannya karena
menghindari perbuatan zina, maka agama membolehkannya, asalkan dilakukan dengan
menggunakan tangan kiri. Pendapat ini berdasarkan pendapat para sahabat
tabi’in. antara lain:
a)
Ibnu umar dan athaa menetapkan hukumnya makruh
b)
Ibnu abbas dan
beberapa pembesar ulama tabi’iin menetapkan hukumnya boleh.
4. pengikut madzhab
Hanafiyah mengatakan perbuatan masturbasi pada prinsipnya haram, tetapi
kadang-kadang wajib bila dilakukan untuk menghindari perbuatan zina. Karena
upaya menghindari perbuatan zina hukumnya wajib.
c. Dampak
bila kita berbicara tentang masturbasi, walaupun dari
sekian pendapat diatas jika disimpulkan mengatakan boleh dalam masa tertentu.
Tetapi kita haruslah menilik apa sih keuntungan dan kerugian yang kita dapatkan
dari “ ritual” ini. Mungkin kita bisa mengatakan untuk menghindari perzinaan,
ya itulah segi baiknya, tapi jika kita hitung manfaat dan mudharatnya, ternyata
lebih besar mudahartnya. Karena seseorang yang terlalu sering melakukan
masturbasi akan menimbulkan hal-hal yang buruk di kemudian hari, misalnya.
a)
Di khawatirkan bagi orang yang terbiasa melakukan masturbasi,
tidak dapat puas dengan pelayanan istrinya setelah ia menikah nanti, sehingga
dapat menimbulkan masalah keharmonisan keluarga.
b)
Dikhawatirkan adanya penyakit kelainan jiwa.
c)
Hidup tidak akan merasa tenang, karena merasa sudah melakukan
hal yang menyimpang.
d)
Akan menimbulkan gangguan perkembangan alat kelamin.
e)
Terjadi gangguan pada syaraf otak dan penglihatan, sehingga
askan mengurangi ketajaman penglihatannya. Dan masih banyak lagi akibat yang
akan ditimbulkan.
Dengan memperhatikan dari
segi manfaat dan mudaharat, kita musti berfikir ulang untuk melakukan hal-hal
yang masih dianggap tabu. Dan memang, kalau kita fikirkan memang lebih
banyaklah mudharatnya dari pada manfaat yang ditimbulkan oleh hal ini.
Sumber bacaan ( referensi)
Mahjudin. “Masailul fiqhiyah”. Jakarta: Kalam Mulia.2005
Jalaludin. “psikologi Agama”. Jakrta : PT Raja
Grafindo Persada. 2007(edisi revisi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar